Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024

2001 Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG. Pemerintah RI menetapkan 13 daerah entry point bagi pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia, yang melalui jalan darat: (1) Entikong (Kalimantan Barat); Jalan laut: (2) Belawan (Sumatera Utara), (3) Dumai, (4) Pekanbaru dan (5) Tanjungbalai Karimun (Riau), (6) Tanjung Pinang dan (7) Batam (Kepulauan Riau) (8) Nunukan (Kalimantan Timur) (9) Pare-pare (Sulawesi Selatan); dan jalan udara: (10) Medan (11) Jakarta (12) Semarang (13) Surabaya. Pemerintah RI melalui Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia (TK-PTKIB) yang dibentuk melalui Keppres No. Kepada tenaga kerja Indonesia bermasalah di Malaysia yang akan pulang ke Indonesia memanfaatkan program amnesti Pemerintah Malaysia, sepanjang masih mampu untuk membiayai perjalanan pulang mereka, diberikan layanan informasi dan kemudahan pembelian tiket transportasi (pesawat udara, kapal) di Perwakilan RI di Malaysia bersamaan dengan pengurusan dokumen keimigrasiannya (Surat Perjalanan Laksana Paspor, SPLP).

Salah satu bentuk kerjasama dalam rangka pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dan keluarganya dari Malaysia adalah pembentukan Tim Koordinasi Pemulangan TKI Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia (TK-PTKIB) melalui Keputusan Presiden RI No. TKI yang masuk ke Malaysia secara legal, posisinya juga sangat lemah karena paspor mereka dipegang majikan. Pendidikan adalah masuk melawan perdagangan perempuan dan anak. Sekitar 90 persen dari 240.000 lebih PRT yang ada di Malaysia adalah perempuan warga negara Indonesia. Tujuan kami ada dua kali lipat untuk membantu mengangkat orang-orang kami dan membuka jalan bagi para sister kita untuk kondisi yang lebih baik dan lebih bermartabat. Kemiskinan adalah kondisi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Dalam hubungan itu, guru mempunyai peranan untuk meningkatkan partisipasi anak dalam pendidikan dengan berupaya mempertahankan agar anak didik tidak putus sekolah. Diwaktu siang, panasnja bukan main: diantara 100 dan 110 deradjat Fahrenheit dan anggauta-anggauta pasukan jang tidak bertugas tentu sadja harus berlindung didalam tenda-tendanja masing-masing Jang memusingkan kepala mereka, dan seluruh pasukan umumnja ialah, bahwa disekitar daerah bertugasnja ini banjak sekali perujuri. Walaupun sudah ada perkembangan jumlah dan aktivitas dari pusat-pusat pelayanan kepada korban perdagangan orang sehingga memudahkan mereka mengakses bantuan yang diperlukan, namun masih belum mencakup seluruh kota yang strategis di berbagai daerah yang ditengarai sebagai daerah sumber, transit maupun daerah tujuan perdagangan orang.

Untuk meningkatkan pendidikan anak-anak tersebut, Pemerintah Indramayu menganggarkan bea siswa pendidikan bagi anak-anak usia sekolah dasar dalam jumlah yang sangat besar dengan harapan mereka memiliki bekal pendidikan dasar 9 tahun. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah, melaksanakan pendidikan Life Skills, Kelompok Belajar Usaha dan bea siswa/magang khusus putra-putri yang putus sekolah dan anggota Dharma Wanita Persatuan Provinsi Jawa Tengah seperti misalnya dalam kursus perbengkelan dan cat milenium, bordir dan menjahit, dan tata kecantikan rambut. Meutia Hatta Swasono menyatakan bahwa sekolah sangat penting peranannya dalam mencegah perdagangan perempuan karena kegiatan belajar dan berada di lingkungan sekolah yang aman akan menjauhkan perempuan dari pengaruh negatif masyarakat. Direktorat Pendidikan Masyarakat, Departemen Pendidikan Nasional menggalang kerjasama dengan instansi dan lembaga masyarakat terkait untuk menangani permasalahan tersebut melalui pendidikan yang mampu membimbing dan mengembalikan hak-hak pendidikan anak jalanan sehingga dapat belajar dan berkarya sebagaimana mestinya. Pemulangan PATI dari Malaysia pada tahun 2004, dilakukan oleh Pemerintah Malaysia melalui Operasi Nyah (pengusiran) rencananya dimulai 1 September 2004 tetapi diubah menjadi setelah Hari Raya Idul Fitri 16 November 2004, dan berubah lagi menjadi Januari 2005. Namun menjelang Idul Fitri 1425H, Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan pemberian amnesti bagi PATI yang secara sukarela pulang ke tanah airnya, yang berlangsung dari 29 Oktober sampai 14 November 2004. Program amnesti ini diperpanjang dua kali, pertama sesudah tanggal 14 Nopember 2004 sampai dengan 31 Desember 2004, kemudian sehubungan dengan adanya bencana nasional gempa dan tsunami di Aceh, Pemerintah Malaysia memperpanjang lagi program amnesti sampai dengan 31 Januari 2005. Bulan Februari 2005 Pemerintah Malaysia menggelar Operasi Nasihat, di mana PATI yang tertangkap tidak diproses tetapi dinasihati untuk segera pulang ke negaranya.

Pada kalimat (5) di atas terdapat informasi yang tidak masuk akal, yaitu iring-iringan jenazah Pak Sumo. 106 Tahun 2004, sesuai dengan penugasannya telah membantu memberikan layanan yang proporsional dan layak pada WNI yang menjadi tenaga kerja bermasalah di Malaysia dalam kepulangannya ke Indonesia, sejak berangkat dari Malaysia, masuk di berbagai entry point di wilayah Indonesia, ke daerah transit sampai ke daerah asalnya masingmasing. Banyak juga WNI yang masuk ke Malaysia secara gelap, sembunyi-sembunyi, dan tanpa dokumen melalui “jalur tikus” yang jumlahnya lebih dari 86 jalur di sepanjang perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak. Selain tidak menimbulkan tsunami, gempa yang mengguncang kota di Indonesia selama sepekan ini, juga tidak menimbulkan korban jiwa. Selama kita menunjukkan ketulusan, niat baik dan kebijaksanaan politik, tidak ada konflik yang terlalu besar untuk diselesaikan dan tidak ada es yang terlalu tebal untuk dipecahkan. SOP ini dan berbagai panduan yang sudah ada sebelumnya antara lain yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial (termasuk yang disusun tahun 2004: Pedoman Penanganan Anak melalui Rumah Perlindungan Sosial Anak dan pedoman Pencegahan Perdagangan Anak dan Rehabilitasi Sosial Anak), akan terus disosialisasikan kepada pihak Kepolisian (RPK), Perwakilan RI di luar negeri, aparat Pemerintah Pusat dan Daerah, PJTKI, LSM dan organisasi sosial termasuk kepada calon pekerja migran dan masyarakat umum sehingga mereka dapat mengetahui hak-haknya dan kepada aparat dapat bertindak sebagaimana seharusnya dalam memperlakukan korban perdagangan orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *